loading...
loading...

Wednesday, March 18, 2020

Makalah Pernikahan | Pendidikan Agama Islam

loading...


Menurut pengertian sebagian fukaha, perkawinan ialah aqad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan kelamin dengan lafadz nikah atau ziwaj atau semakna keduanya. Pengertian ini dibuat hanya melihat dari satu segi saja ialah kebolehan hukum, dalam hubungan antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang semula dilarang menjadi dibolehkan.

Perkawinan mengandung aspek akibat hukum melangsungkan perkawinan ialah saling mendapat hak dan kewajiban serta bertujuan mengadakan hubungan pergaulan yang dilandasi tolong-menolong. Karena perkawinan termasuk pelaksanaan agama, maka di dalamnya terkandung adanya tujuan/maksud mengharapkan keridhaan Allah SWT. Perkawinan ialah suatu aqad atau perikatan untuk menghasilkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagian hidup berkeluarga yang meliputi rasa ketenteraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhai Allah SWT.

A. Pengertian Pernikahan
Nikah menurut bahasa berasal dari kata nakaha yankihu nikahan yang berarti kawin. dalam istilah nikah berarti ikatan suami istri yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi suami isteri. Dalam buku fiqih wanita yang dimaksud Nikah atau perkawinan adalah Sunnatullah pada hamba-hamba-Nya. Dengan perkawinan Allah menghendaki agar mereka mengemudikan bahtera kehidupan.

Sunnatullah yang berupa perkawinan ini tidak hanya berlaku dikalangan manusia saja, tapi juga didunia binatang. Allah Ta’ala berfirman:


وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebersamaan Allah.”

Baca Juga : CONTOH TEKS EXPLANATION BENCANA ALAM

Namun demikian, Allah SWT tidak menghendaki perkembangan dunia berjalan sekehendaknya.Oleh sebab itu diatur-Nya lah naluri apapun yang ada pada manusia dan dibuatkan untuknya prinsip-prinsip dan undang-undang, sehingga kemanusiaan manusia tetap utuh, bahkan semakin baik, suci dan bersih.Demikianlah, bahwa segala sesuatu yang ada pada jiwa manusia sebenarnya tak pernah terlepasdari didikan Allah.

B. Dasar Hukum Pernikahan
Sebagaimana ibadah lainnya, pernikahan memiliki dasar hukum yang menjadikannya disarankan untuk dilakukan oleh umat islam. Adapun dasar hukum pernikahan berdasarkan Al Qur’an dan Hadits adalah sebagai berikut :

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (Q.S. An-Nisaa’ : 1).

”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu,dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian- Nya) lagi Maha mengetahui” .(Q.S. An-Nuur : 32)

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan- Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. Ar-Ruum : 21).

”Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah dia menikah; karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Adapun bagi siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa; karena berpuasa itu merupakan peredam (syahwat)nya”.

C. Rukun Nikah

  • Dua orang yang saling melakukan aqad perkawinan, yaitu mempelai laki-laki dan mempelai perempuan.
  • Adanya wali.
  • Adanya 2 orang saksi
  • Dilakukan dengan shighat(akad) tertentu. sighat (akad) yaitu perkataan dari pihak perempuan seperti kata wali. tidak sah nikah kecuali dengan lafadz nikah.
D. Syarat Nikah
Syarat pengantin pria
Syari'at islam menentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami berdasarkan ijtihad para ulama, ialah:
  • Calon suami beragama islam.
  • Terang bahwa calon suami itu betul laki-laki.
  • Orangnya diketahui dan tertentu.
  • Calon mempelai laki-laki itu jelas halal kawin dengan calon istri.
  • Calon mempelai laki-laki tahu/kenal pada calon istri serta tahu betul calon istrinya halal baginya.
  • Calon suami ridha (tidak dipaksa) untuk melakukan perkawinan itu.
  • Tidak sedang melakukan ihram.
  • Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri.
  • Tidak sedang mempunyai istri empat
Syarat calon pengantin perempuan
Syari'at islam menentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami berdasarkan ijtihad para ulama, ialah:
  • Calon suami beragama islam.
  • Terang bahwa ia wanita, bukan Khuntsa.
  • Wanita itu tertentu orangnya.
  • Halal bagi calon suami.
  • Wanita tidak dalam ikatan perkawinan dan tidak masih dalam 'iddah.
  • Tidak dipaksa/ikhtiyar.
  • Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
Baca juga : Pengertian Al-Jami' (Menjadikan Pribadi yang Toleran) | Asmaul Husna

Syarat-syarat wali
Perkawinan dilangsungkan oleh wali pihak mempelai perempuan atau wakilnya dengan calon suami atau wakilnya.

Wali hendaklah seorang lelaki, muslim, baligh, berakal dan adil, artinya tidak fasik. Karena itu perkawinan tanpa wali dianggap tidak sah. Hal ini dilandaskan pada hadits Nabi SAW.:


لا نكاح إلا بولى.(رواه الخمسة إلا أنسائى)

"Tidak ada perkawinan tanpa wali." (HR. Al Khomsah kecuali An Nasaiy)

Hanafi Tidak mensyaratkan wali dalam perkawinan. Perempuan yang telah baligh dan berakal, boleh mengawinkan dirinya sendiri, tanpa wajib dihadirioleh dua orang saksi, sedang Malik berpendapat, wali adalah syarat untuk mengawinkan perempuan bangsawan, bukan untuk mengawinkan perempuan awam.

Wali dan saksi bertanggung jawab atas sahnya akad nikah oleh karena itu,tidak semua orang dapat diterima menjadi saksi atau wali.tetapi hendaklah orang-orang yang memiliki beberapa sifat sebagai berikut :
  • Islam. orang yang tidak beragama islam tidak sah menjdi wali atau saksi.
  • Balig. (sudah berumur 15 tahun)
  • Berakal
  • Merdeka
  • Laki-laki
  • Adil
Yang dianggap sah menjadi wali mempelai perempuan ialah menurut susunan yang akan diuraikan dibawah ini :
  • Bapaknya
  • Kakeknya (bapak dari bapak mempelai perempuan)
  • Saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya.
  • Saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya.
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya.
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya.
  • Saudara bapak yang laki-laki (paman dari pihak bapak)
  • Anak laki-laki pamanya dari pihak bapaknya
  • Hakim
Syarat-syarat saksi
Saksi yang menghadiri akad nikah haruslah dua orang, lelaki, muslim, baligh, berakal, melihat dan mendengar serta mengerti (faham) akan maksud akad nikah. Tetapi menurut Hanafi dan Hambali, boleh juga saksi itu lelaki dan dua orang perempuan. Dan menurut Hanafi, boleh dua orang buta atau dua orang fasik (tidak adil).

Selanjutnya orang tuli, orang tidur dan orang mabuk tidak boleh menjadi saksi.Sebagian besar ulama berpendapat saksi merupakan syarat (rukun) perkawinan. Karena itu perkawinan (akad nikah) tanpa dua orang saksi tidak sah. Inilah pendapat Syafi'i, Hanafi dan Hambali.
  • Bersifat adil, Menurut imam Hanafi untuk menjadi saksi dalam perkawinan tidak di syaratkan harus orang yang adil, jadi perkawinan yang di saksikan oleh dua orang fasik hukumnya sah. Golongan Syafi’I berpendapat saksi itu harus orang yang adil, sebagaimana tersebut dalam hadis :’’ Tidak sah nikah tanpa wali dan dua orang saksi yang adil’’. Menurut mereka ini bila perkawinan di saksikan oleh dua orang yang belum di kenal adil tidaknya, maka ada dua pendapat tetapi menurut Syafi’I kawin dengan saksi-saksi yang belum di kenal adil tidaknya, hukumnya sah.
  • Perempuan Menjadi Saksi. Golongan Syafi’I dan Hambali mensyaratkan saksi haruslah laki-laki.Akad nikah dengan saksi seorang laki-laki dan dua perempuan, tidak sah, tetapi golongan Hanafi tidak mengharuskan syarat ini.Mereka berpendapat bahwa kesaksian dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua perempuan sudah sah.
  • Harus Orang Merdeka. Abu Hanifah dan Syafi’I mensyaratkan orang yang menjadi saksi harus orang-orang yang merdeka, tetapi Ahmad juga mengharuskan syarat ini.Dia berpendapat akad nikah yang di saksikan dua orang budak, hukumnya sah sebagaimana sahnya kesaksian mereka dalam masalah-masalah lain, dan karena dalam al Qur’an maupun hadist tidak ada keterangan yang menolak seorang budak untuk menjadi saksi dan selama dia jujur serta amanah, kesaksiannya tidak boleh di tolak.
  • Harus Orang Islam. Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang syarat-syarat menjadi saksi dalam perkawinan bilamana pasangannya terdiri dari laki-laki dan perempuan muslim,apakah saksinya harus beragama islam? juga mereka berbeda pendapat jika yang laki-lakinya beragama islam, apakah yang menjadi saksi boleh orang yang bukan islam? Menurut Ahmad, Syafi’I dan Muhammad bin Al-Hasan perkawinannya tidak sah, jika saksi-saksinya bukan islam, karena yang kawin adalah orang islam, sedang kesaksian bukan orang islam terhadap orang islam tidak dapat di terima.Tetapi Abu Hanifah dan Abi Yusuf berpendapat bila perkawinan itu antara laki-laki muslim dan perempuan ahli Kitab maka kesaksian dua orang Ahli Kitab boleh di terima. Dan pendapat ini di ikuti oleh undang-undang perkawinan mesir.

Baca Juga : BAHAYA MENGGUNAKAN GADGET | POWER POINT

E. Hikmah Nikah
Islam menganjurkan menikah.itu merupakan kabar gembira, sebagaimana dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah karena nikah berpengaruh besar (secara positif) baik bagi pelakunya, masyarakat maupun seluruh umat manusia. jadi, banyak sekali hikmah yang terkandung dalam nikah, baik ditinjau aspek sosial,psikologi, maupun kesehatan. adapun hikmah pernikhan sebagai berikut :
  • Menyalurkan Naluri seks. Naluri seks merupakan naluri terkuat yang selamanya menuntut jlan keluar. orang yang tidak bisa mencarikan jalan keluar untuk memuaskannya, serin mengalami goncangan dan kekacauuan bahkan tidak jarang seseorang melakukan kejahatan karenanya menikah merupakan jalan keluar yang paling aman untuk menyalurkan naluri seks.
  • Jalan mendapatkan keturunan yang sah. Nikah merupakan jalan terbaik untuk mendapatkan keturunan mulia (terhormat). melalui pernikahan, keturunan menjadi banyak, kehidupan menjadi lestari, dan keturunan terpelihara sehingga kelangsungan hidup suatu negara atau bangsa dapat terwujud.
  • Penyaluran naluri kebapakan dan keibuan. Mereka yang telah menikah dan memperoleh anak, naluri kebapakan dan naluri keibuan akan tumbuh saling melengkapi dalam suasana hidup kekeluargaan. ini akan menimbulkan perasaan ramh, saling mencintai, dan saling menyayangi antara satu dengan anggota keluarga lainnya.
  • Dorongan untuk bekerja keras. Orang telah menikah dan memperoleh anak akan terdorong menunaikan tanggung jawab dan kewajibannya dengan baik sehingga dia akan bekerja keras untuk melaksanakan kewajibannya.
  • Pengaturan hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Melalui perkawinan akan timbul hak dan kewajiban suami isteri secara seimbang, juga adanya pembagian tugas antara suami istri dalam hubungannya dengan pengembangan generasi yang baik dimasa mendatang.
  • Membuahkan tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cintaantar keluarga dan memperkuat hubungan kemasyarakatan.
  • Pembagian tugas dan tanggung jawab suami istri dengan adil.

=========================

UNTUK VERSI LENGKAPNYA KALIAN BISA DOWNLOAD FILENYA MELALUI LINK YANG ADA DIBAWAH INI :

LINK DOWNLOAD



=========================


DOWNLOAD


=========================


Bila bingung cara melewati Adfly, kalian bisa baca disini

Sekian dan Terima Kasih

0 comments:

Post a Comment